BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bagaimana mungkin di tanah air yang
“katanya” subur makmur ini, tetapi kaum ibu dan anak-anak, nenek-kakek yang
sudah renta, terhimpit dan terinjak akibat saling desak, demi sekedar
mendapatkan satu paket sembako murah yang nilainya tak seberapa. Mengapa sudah
67 tahun merdeka kita masih menyaksikan kejadian seperti ini?
Lemahnya produksi pangan nasional salah satunya
adalah disebabkan sempitnya ketersedian lahan pertanian, khusus di Pulau Jawa.
Lahan pertanian lestari yang tersedia semakin menyempit, akibat dari lahan
pertanian yang dialih fungsi menjadi lahan untuk pemukiman dan industri.
Sesungguhnya fenomena alih fungsi lahan tersebut bukanlah fenomena hanya
terjadi di Pulau Jawa saja, tetapi sudah merupakan fenomena nasional. Hanya
saja, memang untuk Pulau Jawa, laju alih fungsi ini adalah yang terbesar.
Sepanjang 1979 - 1999 telah terjadi alih fungsi lahan seluas 2,9 juta ha dengan
84 persen lahan yang terkonversi berada di Pulau Jawa. Di ta-hun 2010 lalu. Kementerian
Pertanian dan BPS pernah melakukan audit lahan, hasilnya menunjukan bahwa
selama 2008-2010, alih fungsi lahan di Pulau Jawa adalah sebesar 600 ribu ha
atau 200 ribu ha per tahun. Dalam produksi pangan pokok Indonesia, yang
menghasilkan pangan sebanyak 60 persen adalah Pulau Jawa, pedahal luas lahan
Pulau Jawa ini kurang dari 7 persen dari luas total lahan di Indonesia.
Undang-undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
yang dibuat adalah untuk melindungi ketersediaan lahan bagi pertanian pangan
menjadi tidak berarti dan tidak lagi mampu menghambat terjadinya alih fungsi
lahan pertanian. Pada kenyataannya para pelaku pasar berpola pandang lebih
mencari keuntungan sehingga penggunaan lahan pangan lebih ditujukan untuk
kegiatan perekonomian dimana lahan tadi akan lebih menguntunngkan jika ditanami
dengan pabrik atau kegiatan industri lainnya dibanding ditanam tanaman pangan.
Semakin sempitnya lahan pertanian untuk memproduksi
pangan, sedangkan kebutuhan akan pangan di Indonesia terus meningkat dengan
ditandai pertambahan penduduk yang semakin bertambah. Dan bekerja di sektor
pertanian sudah semakin tidak di minati lagi oleh kalangan muda Indonesia,
tatapi ini semua terjadi karena nilai tukar petani yang semakin kecil dan
lemah, sehingga masyaralat lebih memilih untuk beralih profesi ke sektor non
pertanian. Tetapi maslah yang kita adapi adalah tidak cukup nya produksi pangan
nasional untuk mencukupi permintaan beras. Maka untuk mengatasi masalah krisis
pangan pemerintah mengeluarkan kebijakan mengimport pangan, terutama beras.
Sedangkan kemandirian negara sangat ditentukan oleh praktik politik pertanian
yang menjadi dasar bagi negara dalam membuat kebijakan ekonomi pertanian.
Karena negara membutuhkan keamanan pangan secara nasional sehingga tidak
terlalu bergantung dari luar. Ketergantungan yang tinggi dari luar akan bisa
mempengaruhi secara keseluruhan kehidupan nasional.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat diajukan
beberapa rumusan masalah, antara lain :
1.
Apa yang
dimaksud dengan ketahanan pangan?
2.
Bagaimana
tujuan dari pembangunan ketahanan pangan?
3.
Bagaimana
strategi dalam upaya pembangunan ketahanan pangan?
4.
Apa saja sub
sistem ketahan pangan ?
5. Masalah
dan tantangan ketahanan pangan ke depan?
6.
Aspek-aspek apa
saja yang berkaitan dengan permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh
pemerintah dalam mencapai ketahanan pangan?
7. Apa saja upaya yang dapat
dilakukan untuk meningkatkan penyediaan pangan?
8. Bagaimana program dalam upaya
ketahanan pangan?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan yang diperoleh dari rumusan masalah tersebut adalah :
1. Untuk
mengetahui pengertian dari ketahanan pangan.
2. Untuk
mengetahui tujuan dari pembangunan ketahanan pangan.
3. Untuk
mengetahui strategi dalam upaya pembangunan ketahanan pangan.
4. Untuk
mengetahui sub sistem ketahanan pangan.
5. Untuk
mengetahui masalah dan tantangan ketahanan pangan ke depan.
6. Untuk
mengetahui aspek-aspek yang berkaitan dengan permasalahan dan tantangan yang
dihadapi oleh pemerintah dalam mencapai ketahanan pangan.
7. Untuk
mengetahui upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penyediaan pangan.
8. Untuk
mengetahui program dalam upaya ketahanan pangan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ketahanan Pangan
Ketahanan
pangan adalah
ketersediaan pangan dan kemampuan seseorang untuk mengaksesnya. Sebuah rumah
tangga dikatakan memiliki ketahanan pangan jika penghuninya tidak berada dalam
kondisi kelaparan atau dihantui ancaman kelaparan.[2] Ketahanan
pangan merupakan ukuran kelentingan terhadap gangguan di masa depan atau
ketiadaan suplai pangan penting akibat berbagai faktor seperti kekeringan, gangguan perkapalan, kelangkaan
bahan bakar, ketidak
stabilan ekonomi, peperangan, dan
sebagainya. (anonim)
Definisi dan paradigma ketahanan
pangan terus mengalami perkembangan sejak adanya Conference of Food and
Agriculture tahum 1943 yang mencanangkan konsep secure, adequate and suitable
supply of food for everyone”. Definisi ketahanan pangan sangat bervariasi,
namun umumnya mengacu definisi dari Bank Dunia (1986) dan Maxwell dan
Frankenberger (1992) yakni “akses semua orang setiap saat pada pangan yang
cukup untuk hidup sehat (secure access at all times to sufficient food for a
healthy life). Studi pustaka yang dilakukan oleh IFPRI (1999) diperkirakan
terdapat 200 definisi dan 450 indikator tentang ketahanan pangan (Weingärtner,
2000). Berikut disajikan beberapa definisi ketahanan yang sering diacu :
1.
Undang-Undang
Pangan No.7 Tahun 1996: kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga
yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun
mutunya, aman, merata dan terjangkau.
2.
USAID (1992:
kondisi ketika semua orang pada setiap saat mempunyai akses secara fisik dan
ekonomi untuk memperoleh kebutuhan konsumsinya untuk hidup sehat dan produktif.
3.
FAO (1997) :
situasi dimana semua rumah tangga mempunyai akses baik fisik maupun ekonomi
untuk memperoleh pangan bagi seluruh anggota keluarganya, dimana rumah tangga
tidak beresiko mengalami kehilangan kedua akses tersebut.
4.
FIVIMS 2005:
kondisi ketika semua orang pada segala waktu secara fisik, social dan ekonomi
memiliki akses pada pangan yang cukup, aman dan bergizi untuk pemenuhan
kebutuhan konsumsi dan sesuai dengan seleranya (food preferences) demi
kehidupan yang aktif dan sehat.
5.
Mercy
Corps (2007) : keadaan ketika semua orang pada setiap saat mempunyai akses
fisik, sosial, dan ekonomi terhadap terhadap kecukupan pangan, aman dan bergizi
untuk kebutuhan gizi sesuai dengan seleranya untuk hidup produktif dan sehat.
Berdasarkan definisi tersebut dapat
ditarik kesimpulan bahwa ketahanan pangan memiliki 5 unsur yang harus dipenuhi
:
a.
Berorientasi
pada rumah tangga dan individu.
b.
Dimensi watu
setiap saat pangan tersedia dan dapat diakses.
c.
Menekankan
pada akses pangan rumah tangga dan individu, baik fisik, ekonomi dan social.
d.
Berorientasi
pada pemenuhan gizi.
e.
Ditujukan
untuk hidup sehat dan produktif.
Di Indonesia sesuai dengan
Undang-undang No. 7 Tahun 1996, pengertian ketahanan pangan adalah kondisi
terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari: (1) tersedianya
pangan secara cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya; (2) aman; (3) merata;
dan (4) terjangkau. Dengan pengertian tersebut, mewujudkan ketahanan pangan
dapat lebih dipahami sebagai berikut:
1)
Terpenuhinya
pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup, diartikan ketersediaan pangan
dalam arti luas, mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan
untuk memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral
serta turunannya, yang bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia.
2)
Terpenuhinya
pangan dengan kondisi yang aman, diartikan bebas dari cemaran biologis, kimia,
dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan
manusia, serta aman dari kaidah agama.
3)
Terpenuhinya
pangan dengan kondisi yang merata, diartikan pangan yang harus tersedia setiap
saat dan merata di seluruh tanah air.
4)
Terpenuhinya
pangan dengan kondisi terjangkau, diartikan pangan mudah diperoleh rumah tangga
dengan harga yang terjangkau. (Novita, 2013)
2.2 Tujuan Pembangunan Ketahanan Pangan
Tujuan pembangunan ketahanan pangan
adalah mencapai ketahanan dalam bidang pangan dalam kondisi terpenuhinya pangan
bagi setiap rumah tangga dari produksi pangan nasional yang tercermin dari tersedianya
pangan yang cukup, jumlah dan mutu, aman, merata dan terjangkau seperti
diamanatkan dalam UU pangan.
2.3 Strategi
dalam Upaya Pembangunan Ketahanan Pangan
Strategi yang dikembangkan dalam
upaya pembangunan ketahanan pangan adalah sebagai berikut :
a)
Peningkatan kapasitas produksi pangan nasional secara berkelanjutan
(minimum setara dengan laju pertumbuhan penduduk) melalui intensifikasi,
ekstensifikasi dan diversifikasi.
b)
Revitalisasi industri hulu produksi pangan (benih, pupuk, pestisida dan
alat dan mesin pertanian) .
c)
Revitalisasi Industri Pasca Panen dan Pengolahan Pangan.
d)
Revitalisasi dan restrukturisasi kelembagaan pangan yang ada ; koperasi,
UKM dan lumbung desa.
e)
Pengembangan kebijakan yang kondusif untuk terciptanya kemandirian pangan
yang melindungi pelaku bisnis pangan dari hulu hingga hilir meliput penerapan
technical barrier for Trade (TBT) pada produk pangan, insentif, alokasi kredit
, dan harmonisasi tarif bea masuk, pajak resmi dan tak resmi.
Ketahanan pangan diwujudkan oleh
hasil kerja sistem ekonomi pangan yang terdiri dari subsistem ketersediaan
meliput produksi , pasca panen dan pengolahan, subsistem distribusi dan
subsistem konsumsi yang saling berinteraksi secara berkesinambungan. Ketiga
subsistem tersebut merupakan satu kesatuan yang didukung oleh adanya berbagai
input sumberdaya alam, kelembagaan, budaya, dan teknologi. Proses ini akan
hanya akan berjalan dengan efisien oleh adanya partisipasi masyarakat dan
fasilitasi pemerintah.
Partisipasi masyarakat ( petani,
nelayan dll) dimulai dari proses produksi, pengolahan, distribusi dan pemasaran
serta jasa pelayanan di bidang pangan. Fasilitasi pemerintah diimplementasikan
dalam bentuk kebijakan ekonomi makro dan mikro di bidang perdagangan, pelayanan
dan pengaturan serta intervensi untuk mendorong terciptanya kemandirian pangan.
Output dari pengembangan kemandirian pangan adalah terpenuhinya pangan, SDM
berkualitas, ketahanan pangan, ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional.
(Novita, 2013)
2.4 Sub Sistem Ketahanan Pangan
Sub sistem ketahanan pangan terdiri
dari tiga sub sistem utama yaitu ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan,
sedangkan status gizi merupakan outcome dari ketahanan pangan. Ketersediaan,
akses, dan penyerapan pangan merupakan sub sistem yang harus dipenuhi secara
utuh. Salah satu subsistem tersebut tidak dipenuhi maka suatu negara belum
dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik. Walaupun pangan tersedia
cukup di tingkat nasional dan regional, tetapi jika akses individu untuk
memenuhi kebutuhan pangannya tidak merata, maka ketahanan pangan masih
dikatakan rapuh.
1.
Sub sistem
ketersediaan (food availability)
yaitu ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup aman
dan bergizi untuk semua orang dalam suatu negara baik yang berasal dari
produksi sendiri, impor, cadangan pangan maupun bantuan pangan. Ketersediaan
pangan ini harus mampu mencukupi pangan yang didefinisikan sebagai jumlah
kalori yang dibutuhkan untuk kehidupan yang aktif dan sehat.
2.
Akses pangan
(food access)
yaitu kemampuan semua rumah tangga dan individu
dengan sumberdaya yang dimilikinya untuk memperoleh pangan yang cukup untuk
kebutuhan gizinya yang dapat diperoleh dari produksi pangannya sendiri,
pembelian ataupun melalui bantuan pangan. Akses rumah tangga dan individu
terdiri dari akses ekonomi, fisik dan sosial. Akses ekonomi tergantung pada
pendapatan, kesempatan kerja dan harga. Akses fisik menyangkut tingkat isolasi
daerah (sarana dan prasarana distribusi), sedangkan akses sosial menyangkut
tentang preferensi pangan.
3.
Penyerapan
pangan (food utilization)
yaitu penggunaan pangan untuk kebutuhan hidup sehat
yang meliputi kebutuhan energi dan gizi, air dan kesehatan lingkungan. Efektifitas
dari penyerapan pangan tergantung pada pengetahuan rumahtangga/individu,
sanitasi dan ketersediaan air, fasilitas dan layanan kesehatan, serta
penyuluhan gisi dan pemeliharaan balita. (Riely et.al , 1999).
Sistem ketahanan pangan di Indonesia
secara komprehensif meliputi empat sub-sistem, yaitu: (i) ketersediaan pangan
dalam jumlah dan jenis yang cukup untuk seluruh penduduk, (ii) distribusi
pangan yang lancar dan merata, (iii) konsumsi pangan setiap individu yang
memenuhi kecukupan gizi seimbang, yang berdampak pada (iv) status gizi
masyarakat. Dengan demikian, sistem ketahanan pangan dan gizi tidak hanya
menyangkut soal produksi, distribusi, dan penyediaan pangan ditingkat makro
(nasional dan regional), tetapi juga menyangkut aspek mikro, yaitu akses pangan
di tingkat rumah tangga dan individu serta status gizi anggota rumah tangga,
terutama anak dan ibu hamil dari rumah tangga miskin. Meskipun secara
konseptual pengertian ketahanan pangan meliputi aspek mikro, namun dalam
pelaksanaan sehari-hari masih sering ditekankan pada aspek makro yaitu
ketersediaan pangan. Agar aspek mikro tidak terabaikan, maka dalam dokumen ini
digunakan istilah ketahanan pangan dan gizi
2.5 Masalah
dan Tantangan Ketahanan Pangan ke Depan
Secara
khusus tantangan pembangunan ketahanan pangan Indonesia ke depan antara lain:
mengembangkan budidaya komoditas di on-farm yang sesuai dengan persyaratan
agroindustri skala besar, memperbaiki infrastruktur transportasi hingga ke
sentra produksi, mengembangkan agroindustri skala kecil di pedesaan yang
terintegrasi dalam pengembangan berskala kawasan, kerja sama antar kawasan
untuk menumbuhkan agregat permintaan pasar dalam skala wilayah, dan
mengembangkan agroindustri yang berlokasi di pusat-pusat pertumbuhan baru.
Dalam
cadangan pangan, sifat komoditas pangan bersifat musiman, sementara pendapatan
masyarakat masih sangat rendah, sehingga menuntut perlunya cadangan pangan. Di
samping itu, adanya kondisi iklim yang tidak menentu, menyebabkan sering
terjadi pergeseran penanaman, masa pemanenan yang tidak merata sepanjang tahun,
timbulnya bencana yang tidak terduga seperti banjir, longsor, kekeringan, dan
gempa, memerlukan sistem percadangan pangan yang baik. Sampai saat ini,
cadangan pemerintah dan masyarakat belum berkembang dengan baik di daerah.
Potensi
pengembangan cadangan pangan di daerah cukup tinggi, seperti: pengembangan
sistem pencadangan pangan untuk mengantisipasi kondisi darurat bencana alam
minimal 3 bulan, pengembangan cadangan pangan hidup pada pekarangan, lahan
desa, lahan tidur, dan tanaman bawah tegakan perkebunan, pengembangan untuk
menguatkan kelembagaan lumbung pangan desa, dan pengembangan sistem cadangan
pangan melalui Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan atau lembaga usaha lainnya.
2.6 Aspek-aspek tentang permasalahan
dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam mencapai ketahanan pangan
a. Aspek
Ketersediaan Pangan
Dalam aspek ketersediaan pangan,
masalah pokok adalah semakin terbatas dan menurunnya kapasitas produksi dan
daya saing pangan nasional. Hal ini disebabkan oleh faktor faktor teknis dan
sosial - ekonomi;
1)
Teknis
a)
Berkurangnya areal lahan pertanian karena derasnya alih lahan pertanian ke
non pertanian seperti industri dan perumahan (laju 1%/tahun).
b)
Produktifitas pertanian yang relatif rendah dan tidak meningkat.
c)
Teknologi produksi yang belum efektif dan efisien.
d)
Infrastruktur pertanian (irigasi) yang tidak bertambah selama krisis dan
kemampuannya semakin menurun.
e)
Masih tingginya proporsi kehilangan hasil pada penanganan pasca panen
(10-15%).
f)
Kegagalan produksi karena faktor iklim seperti El-Nino yang berdampak pada
musim kering yang panjang di wilayah Indonesia dan banjir .
2)
Sosial-
ekonomi
a)
Penyediaan sarana produksi yang belum sepenuhnya terjamin oleh pemerintah.
b)
Sulitnya mencapai tingkat efisiensi yang tinggi dalam produksi pangan
karena besarnya jumlah petani (21 juta rumah tangga petani) dengan lahan
produksi yang semakin sempit dan terfragmentasi (laju 0,5%/tahun).
c)
Tidak adanya jaminan dan pengaturan harga produk pangan yang wajar dari
pemerintah kecuali beras.
d)
Tata niaga produk pangan yang belum pro petani termasuk kebijakan tarif
impor yang melindungi kepentingan petani.
e)
Terbatasnya devisa untuk impor pangan sebagai
alternatif terakhir bagi penyediaan pangan.
b. Aspek
Distribusi Pangan
1)
Teknis
a)
Belum
memadainya infrastruktur, prasarana distribusi darat dan antar pulau yang dapat
menjangkau seluruh wilayah konsumen.
b)
Belum merata
dan memadainya infrastruktur pengumpulan, penyimpanan dan distribusi pangan ,
kecuali beras.
c)
Sistem
distribusi pangan yang belum efisien.
d)
Bervariasinya
kemampuan produksi pangan antar wilayah dan antar musim menuntut kecermatan
dalam mengelola sistem distribusi pangan agar pangan tersedia sepanjang waktu
diseluruh wilayah konsumen.
2)
Sosial-ekonomi
a) Belum
berperannya kelembagaan pemasaran hasil pangan secara baik dalam menyangga
kestabilan distribusi dan harga pangan.
b) Masalah
keamanan jalur distribusi dan pungutan resmi pemerintah pusat dan daerah serta
berbagai pungutan lainnya sepanjang jalur distribusi dan pemasaran telah
menghasilkan biaya distribusi yang mahal dan meningkatkan harga produk pangan.
c.
Aspek
Konsumsi Pangan
1) Teknis
a) Belum
berkembangnya teknologi dan industri pangan berbasis sumber daya
pangan local.
b) Belum
berkembangnya produk pangan alternatif berbasis sumber daya pangan lokal.
2) Sosial-ekonomi
a) Tingginya konsumsi beras per kapita per tahun (tertinggi di dunia > 100
kg, Thailand 60 kg, Jepang 50 kg).
b) Kendala budaya dan kebiasaan makan pada sebagian daerah dan etnis sehingga
tidak mendukung terciptanya pola konsumsi pangan dan gizi seimbang serta
pemerataan konsumsi pangan yang bergizi bagi anggota rumah tangga.
c) Rendahnya kesadaran masyarakat, konsumen maupun produsen atas perlunya
pangan yang sehat dan aman.
d) Ketidakmampuan bagi penduduk miskin untuk mencukupi pangan dalam jumlah
yang memadai sehingga aspek gizi dan keamanan pangan belum menjadi perhatian
utama.
d. Aspek
Pemberdayaan Masyarakat
1)
Keterbatasan
prasarana dan belum adanya mekanisme kerja yang efektif di masyarakat dalam
merespon adanya kerawanan pangan, terutama dalam penyaluran pangan kepada
masyarakat yang membutuhkan.
2)
Keterbatasan
keterampilan dan akses masyarakat miskin terhadap sumber daya usaha
seperti permodalan, teknologi, informasi pasar dan sarana pemasaran meyebabkan
mereka kesulitan untuk memasuki lapangan kerja dan menumbuhkan usaha.
3)
Kurang
efektifnya program pemberdayaan masyarkat yang selama ini bersifat top-down
karena tidak memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan kemampuan masyarakat yang
bersangkutan.
4)
Belum
berkembangnya sistem pemantauan kewaspadaan pangan dan gizi secara dini dan
akurat dalam mendeteksi kerawanan panagan dan gizi pada tingkat masyarakat.
e.
Aspek
Manajemen
Keberhasilan pembangunan ketahanan
dan kemandirian pangan dipengaruhi oleh efektifitas penyelenggaraan
fungsi-fungsi manajemen pembangunan yang meliputi aspek perencanan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta koordinasi berbagai kebijakan
dan program. Masalah yang dihadapi dalam aspek manajemen adalah:
1) Terbatasnya
ketersediaan data yang akurat, konsisten , dipercaya dan mudah diakses yang
diperlukan untuk perencanaan pengembangan kemandirian dan ketahanan pangan.
2) Belum adanya
jaminan perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen kecil di bidang pangan.
3) Lemahnya
koordinasi dan masih adanya iklim egosentris dalam lingkup instansi dan antar
instansi, subsektor, sektor, lembaga pemerintah dan non pemerintah, pusat dan
daerah dan antar daerah.
2.7 Upaya Yang Dilakukan Untuk Meningkatkan Penyediaan
Pangan
Upaya
penyediaan pangan dilakukan dengan mengembangkan sistem produksi pangan yang
berbasis pada sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal, mengembangkan
efisiensi sistem usaha pangan, mengembangkan teknologi produksi pangan,
mengembangkan sarana dan prasarana produksi pangan dan mempertahankan dan
mengembangkan lahan produktif. Dalam rangka pemerataan ketersediaan pangan ke
seluruh wilayah dilakukan distribusi pangan melalui upaya pengembangan sistem
distribusi pangan secara efisien, dapat mempertahankan keamanan, mutu dan gizi
pangan serta menjamin keamanan distribusi pangan.
Disamping
itu, untuk meningkatkan ketahanan pangan dilakukan diversifikasi pangan dengan
memperhatikan sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal melalui peningkatan
teknologi pengolahan dan produk pangan dan peningkatan kesadaran masyarakat
untuk mengkonsumsi aneka ragam pangan dengan gizi seimbang. Mewujudkan
ketahanan pangan dilakukan pengembangan sumber daya manusia yang meliputi
pendidikan dan pelatihan di bidang pangan, penyebarluasan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang pangan dan penyuluhan di bidang pangan. Di samping itu,
kerjasama internasional juga dilakukan dalam bidang produksi, perdagangan
dan distribusi pangan, cadangan pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah
pangan serta riset dan teknologi pangan.
Selain itu, hal yang
perlu diperhatikan adalah pemantapan ketahanan pangan yang dapat dilakukan
dengan upaya-upaya, antara lain sebagai berikut:
a.
peningkatan
ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga dengan mengembangkan komoditas
pangan lokal sesuai potensi sumberdaya dan pola konsumsi setempat
b. peningkatan produktivitas pertanian melalui
akselerasi pemanfaatan teknologi sesuai dengan kapasitas sumberdaya manusia
setempat
c.
pembinaan dan
pendampingan secara intensif dan berkelanjutan pada program-program
pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya
manusia.
d. menguatkan jejaring kerja dan komitmen seluruh
pemangku kepentingan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan ketahanan pangan rumah tangga.
Dalam jangka panjang, upaya pemantapan ketahanan
pangan dan penanganan rawan pangan di tingkat rumah tangga dapat dilakukan
melalui :
a.
menjaga
stabilitas harga pangan.
b.
perluasan
kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan
c.
pemberdayaan
masyarakat miskin dan rawan pangan
d.
peningkatan efektivitas
program raskin
e.
penguatan
lembaga pengelola pangan di pedesaan
f.
Pengamanan
Ketahanan Pangan di Negara Lain
Upaya yang dilakukan Pemerintah
Pemerintah menyiapkan
benih jagung (breeder seed) untuk konsumsi sebanyak 1 ton sebagai langkah
konkret ketahanan pangan nasional. Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamurthi
menjelaskan bahwa penyebaran bibit jagung bernama Srikandi Putih sudah mulai
dilakukan di Jawa Tengah sebanyak 250 kg dan 750 kg yang lain akan disebar di
Jawa Timur dan provinsi lain yang dimungkinkan mengkonsumsi makanan pokok
selain beras. Penanaman jagung ini dilakukan dalam rangka mengganti makanan
pokok beras menjadi jagung sehingga beras dapat dikurangi konsumsinya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan
diperlukan sinergi dan integrasi sistem terkait antara ketahanan pangan di
Indonesia dan peningkatan jumlah penduduk setelah dilakukan sensus penduduk
2010. Penduduk Indonesia saat ini 230 juta orang, dan diperkirakan meningkat
sekitar 235 juta hingga 240 juta.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan
melakukan pemberdayaan masyarakat melalui program Pemberdayaan Masyarakat
Pedesaan di Lahan Kering, Pengembangan Desa Mandiri Pangan, Dana Penguatan
Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP), Penguatan Lembaga Distribusi
Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM), Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
dan Gizi (P2KPG), Penanganan Daerah Rawan Pangan (PDRP), dan Pengembangan
Lumbung Pangan. Untuk program Pengembangan Desa Mandiri Pangan telah dimulai
dari tahun 2006 dengan jumlah desa sebanyak 250, tahun 2007 sebanyak 354, tahun
2008 sejumlah 221 desa, dan 349 desa untuk tahun 2009 . jumlah total
sampai awal tahun 2010 adalah 1174 desa yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia. Desa Mandiri Pangan ini bertujuan untuk memberikan bantuan modal
lunak kepada rumah tangga miskin agar dapat mengembangkan usaha yang bisa
menghasilkan uang sehingga kebutuhan makanan dapat tercukupi. Dengan
tercukupinya kebutuhan makanan, ketahanan pangan daerah tersebut menjadi
meningkat. (anonim, 2013)
2.8 Program dalam Upaya Ketahanan Pangan
Dengan memperhatikan pedoman dan
ketentuan hukum, serta tujuan dan strategi untuk mewujudkan ketahanan
pangan, maka kebijakan dan program yang akan ditempuh dikelompokkan
dalam:
a)
Program
jangka pendek (sampai dengan 5 tahun)
Program jangka pendek ditujukan
untuk peningkatan kapasitas produksi pangan nasional dengan menggunakan
sumberdaya yang telah ada dan teknologi yang telah teruji. Komponen utama
program ini adalah:
1.
Ekstensifikasi
atau perluasan lahan pertanian (140.000 Ha/tahun)
Ekstensifikasi lahan
pertanian ditujukan untuk memperluas lahan produksi pertanian, sehingga
produksi pangan secara nasional yang sekarang dapat ditingkatkan.
Ekstensifikasi dilakukan terutama untuk kedelai, gula dan garam karena rasio
impor terhadap produksi besar (30-70%). Lahan yang diperluas diperuntukkan bagi
petani miskin dan tunakisma (< 0.1 Ha), tetapi memiliki keahlian/pengalaman
bertani. Lahan kering yang potensial seluas 31 juta Ha dapat dimanfaatkan
menjadi lahan usahatani.
2.
Intensifikasi
Program ini diarahkan
untuk peningkatan produksi melalui peningkatan produktifitas pertanian.
Intensifikasi ditujukan pada lahan-lahan pertanian subur dan produktif yang
sudah merupakan daerah lumbung pangan seperti Kerawang, Subang dan daerah
pantura lainya di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan propinsi lainnya.
3.
Diversifikasi
Kegiatan diversifikasi
ditujukan untuk meningkatkan produksi pangan pokok alternatif selain beras, penurunan
konsumsi beras dan peningkatan konsumsi pangan pokok alternatif yang berimbang
dan bergizi serta berbasis pada pangan lokal. Diversifikasi dilakukan dengan
mempercepat implementasi teknologi pasca panen dan pengolahan pangan lokal yang
telah diteliti ke dalam industri.
4.
Revitalisasi
Industri Pasca Panen dan Pengolahan Pangan
Revitalisasi/restrukturisasi
industri pasca panen dan pengolahan pangan diarahkan pada 1) penekanan
kehilangan hasil dan penurunan mutu karena teknologi penanganan pasca panen
yang kurang baik, 2) pencegahan bahan baku dari kerusakan dan 3) pengolahan
bahan baku menjadi bahan setengah jadi dan produk pangan.
5.
Revitalisasi
dan Restrukturisasi Kelembagaan Pangan
Keberadaan, peran dan fungsi lembaga
pangan seperti kelompok tani, UKM, Koperasi perlu direvitalisasi dan
restrukturisasi untuk mendukung pembangunan kemandirian pangan. Kemitraan
antara lembaga perlu didorong untuk tumbuhnya usaha dalam bidang pangan.
Koordinator kegiatan ini adalah Meneg Koperasi dan UKM dan Deptan dibantu oleh
Depperindag. Alokasi dana untuk kegiatan ini berupa koordinasi antar
departemen dan instansi untuk melahirkan kebijakan baru untuk kelembagaan
pangan. Kebutuhan dana dibebankan pada anggaran masing-masing departemen.
6.
Kebijakan
Makro
Kebijakan dalam bidang pangan perlu
ditelaah dan dikaji kembali khususnya yang mendorong tercapainya ketahanan
pangan dalam waktu 1-5 tahun. Beberapa hal yang perlu dikaji seperti
pajak produk pangan, retribusi, tarif bea masuk, iklim investasi, dan
penggunaan produksi dalam negeri serta kredit usaha.
b)
Program
jangka menengah (5-10 tahun)
Program jangka menengah ditujukan
pada pemantapan pembangunan ketahanan pangan yang lebih efisien dan efektip dan
berdaya saing tinggi. Beberapa program yang relevan untuk dilakukan
adalah:
1.
Perbaikan
undang-undang tanah pertanian termasuk didalamnya pengaturan luasan lahan
pertanian yang dimiliki petani, pemilikan lahan pertanian oleh bukan
petani. Sistem bawon atau pembagian keuntungan pemilik dan penggarap,
dsb.
2.
Modernisasi
pertanian dengan lebih mendekatkan pada pada peningkatan efisiensi dan
produktivitas lahan pertanian, penggunaan bibit unggul, alat dan mesin
pertanian dan pengendalian hama terpadu dan pasca panen dan pengolahan pangan.
3.
Pengembangan
jaringan dan sistem informasi antar instansi, lembaga yang terkait dalam bidang
pangan serta pola kemitraan bisnis pangan yang berkeadilan.
4.
Pengembangan
prasarana dan sarana jalan di pertanian agar aktivitas kegiatan pertanian lebih
dinamis.
c)
Program
jangka panjang (> 10 tahun)
1.
Konsolidasi
lahan agar lahan pertanian dapat dikelola lebih efisien dan efektip, karena
masuknya peralatan dan mesin dan menggiatkan aktivitas ekonomi dan pedesaan.
2.
Perluasan
pemilikan lahan pertanian oleh petani.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
dari makalah ini dapat ditarik kesimpulan berupa :
1. pengertian
dari ketahanan pangan adalah ketersediaan pangan dan kemampuan seseorang untuk
mengaksesnya
2. tujuan dari
pembangunan ketahanan pangan adalah mencapai ketahanan dalam bidang pangan
dalam kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga
3. strategi
dalam upaya pembangunan ketahanan pangan
4. Untuk
mengetahui sub sistem ketahanan pangan.
5. Untuk
mengetahui masalah dan tantangan ketahanan pangan ke depan.
6. Untuk
mengetahui aspek-aspek yang berkaitan dengan permasalahan dan tantangan yang
dihadapi oleh pemerintah dalam mencapai ketahanan pangan.
7. Untuk
mengetahui upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penyediaan pangan.
8. Untuk
mengetahui program dalam upaya ketahanan pangan.
3.2
Saran
Adapun saran yang bisa di berikan
adalah sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan masalah ketahanan pangan yang
ada di Indonesia. Karena masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana
cara atau strategi yang baik guna menjaga ketahanan pangan mereka.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Anonim, 2013. Diakses melalui situs : http://mentari-dunia.blogspot.com/2013/01/pengertian-ketahanan.html
. pada tanggal 28 oktober 2013.
2.
Anonim. Diakses melalui situs : http://id.wikipedia.org/wiki/Ketahanan_pangan
. pada tanggal 28 oktober 2013.
3.
Anonim, 1996. Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Kantor Menteri Negara Pangan RI.
4.
Anonim , 2000. Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional.
5.
Dewan Ketahanan Pangan. 2006. kebijakan Umum Ketahanan
Pangan 2006-2009. Departemen Pertanian, Jakarta.
6.
Nainggolan, K. 2006. Kebijakan Ketahanan Pangan. Badan
Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian, Jakarta.
7.
Novita. 2013. Diakses melalui situs: http://novitaekakartika.blogspot.com/2013/06/meningkatkan-ketahanan-pangan-di-dalam.html.
pada tanggal 28 oktober 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar